TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan dai Muhammad Bahar bin Smith untuk sangkaan penganiayaan terhadap dua orang CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Baca berita sebelumnya:
Penyidik Polda Jawa Barat Langsung Tahan Bahar bin Smith
"Kami tetapkan lima tersangka, BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat di Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan tindakan kekerasan karena korban mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018. Kedua korban lalu dijemput paksa orang suruhan Bahar bin Smith di rumahnya masing-masing.
Penjemputan dilakukan menggunakan dua kendaraan roda empat pada 1 Desember 2018. CAJ dan MKU kemudian dibawa menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar bin Smith di Kemang, Bogor.
Baca:
Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar
Orang tua dari CAJ sempat menghalangi orang suruhan Bahar bin Smith saat hendak membawa putranya itu. Tapi akhirnya orang tua dibawa pula bersama CAJ.